Rabu,24 September 2014
Penceramah : HJ.Bambang TR
Kediaman:Bpk SUTIKNO
Hewan
yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al
An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh
selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan)
bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih
Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang
artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian
mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa
hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu
‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan
jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka
qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda
seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka
qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan
pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau
bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub
radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya
dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya
kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan
Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban
untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak
menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah
ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810
& Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum
muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang
berqurban dari umat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang.
Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau
mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh
orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat
sebanyak tujuh orang.”
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama
dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor
sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut
urunan.
Qurban Kerbau
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam
berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis . Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban
dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari
Hanafiyah .
Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada
penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya
sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.
Umur Hewan Qurban
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa,
dengan rincian:
No.
|
Hewan
|
Umur minimal
|
1.
|
Onta
|
5 tahun
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun
|
3.
|
Kambing jawa
|
1 tahun
|
4.
|
Domba/ kambing gembel
|
6 bulan
(domba Jadza’ah) |
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong
kuku
dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).
Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah)
sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh
sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut
berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur
gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di
kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di.lahir hadis menunjukkan bahwa
larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban
untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau
menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya.
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul
Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih
(qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun
malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al
Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara
Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban
tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum
shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan
qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya
sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Tempat Penyembelihan
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah
tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi
imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di
lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah
boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan,
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan
onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat
manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.
Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih
hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali
bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di
kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi
Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada
saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih
beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya
diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih.
Tata Cara Penyembelihan
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya
sendiri.Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya
dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.Hendaknya memakai alat yang tajam
untuk menyembelih.Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan
dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca
“Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak
perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu
Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah.
Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca
takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa,
“Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”.
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang
bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.